Penulis : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Setelah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan peraturan teknisnya.
Aturan tersebut, dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada periode 19 Oktober-1 November 2021 ada 9 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 1. Dikutip dari salinan Inmendagri yang terbit pada Selasa (19/10/2021), berikut nama-nama daerahnya:
1. Jawa Barat
Dari 27 Kabupaten/Kota, ada 1 kabupaten dan 1 kota, yang berada pada PPKM level 1, yaitu: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
2. Jawa Tengah
Dari 35 kabupaten/kota yang tersebar di propinsi Jawa Tengah, ada 2 kota yang berstatus PPKM level 1, yaitu: Kota Tegal dan Kota Semarang.
3. Jawa Timur
Dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, ada 5 kota yang status PPKMnya di level 1, yaitu: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Mengapa kesembilan kabupaten/kota tersebut berhasil meraih status level 1? Karena berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah selama dua minggu sebelumnya, kesembilan daerah terebut dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Indikatornya adalah, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk. Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia mencapai 60 persen.
Karena stasusnya level 1, maka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan kapasitas pengunjung sudah boleh 75 persen dari kapasitas. Kemudian apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.
Warung makan, warung tegal, warung padang, dan restoran, dipersilahkan buka hingga jam 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas dan waktu makan paling lama 60 Â menit. Begitu juga dengan kafe dengan lokasi yang di ruang terbuka.
***