Penulis : Keyzha Azahra I Editor : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Kurang lebih sebulan lagi, Indonesia akan menyelenggarakan salah satu ajang bergengsi internasional MotoGP 2022.
Dalam rangkaian seri balap 2022 yang diselenggarakan di 21 sirkuit internasional di seluruh dunia, Indonesia terpilih menjadi salah satu tuan rumah penyelenggara MotoGP.
Mengutip laman resmi MotoGP, Indonesia akan menjadi tuan rumah pada balapan kedua yang diselenggarakan pada Minggu, 20 Maret 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara balapan pertama akan dimulai pada Minggu, 6 Maret 2022 yang akan dislenggarakan di Losail International Circuit-Qatar.
Sebagai bagian dari persiapan menyambut acara bergengsi yang diselenggarakan di tengah pandemi, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan khusus.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat Tahun 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini bertujuan agar penyebaran COVID-19 dapat terkendali. Baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.
Dalam peraturan yang berlaku hingga 21 Maret 2022 diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.
Seluruh penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif tes PCR H-1 dan akan dilakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok, dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua, tidak hanya untuk penonton saja. Termasuk crew, pembalap dan offisial wajib mentaatinya.
“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan offisial wajib sudah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Safrizal seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri pada Senin (07/02).
Di dalam Inmendagri juga dicantumkan mengenai kewajiban pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua minimal 80 persen.
Pemda juga harus mengejar akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum acara MotoGP Mandalika berlangsung.
Tidak hanya itu, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
Safrizal melanjutkan, pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat.
Caranya dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit. Untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Safrizal berharap, seluruh pejabat provinsi Nusa Tenggara Barat mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota terus menjalin koordinasi intensif dan sinergi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyukseskan gelaran internasional tersebut.***