Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Setelah beberapa bulan yang lalu pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan dan melonggarkan aturan PPKM, kini pemerintah mulai menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Alasan pemerintah menerapkan PPKM level 1 kembali karena adanya peningkatan kasus Covid-19 subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5 di beberapa minggu terakhir dan juga tingkat keterisian rumah sakit atau BOR yang masih rendah atau fatality rate dari virus Covid-19 saat ini.
Ketentuan ini di atur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.
Kedua aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA megatakan kalau perpanjangan ini dilakukan setelah mendengarkan masukan dari pakar dan melihat data penularan Covid-19.
“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” kata Safrizal ZA.
Safrizal juga menambahkan “Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,”.
Adapun beberapa peraturan dalam PPKM level 1 ini, untuk aturan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) masih di perbolehkan 100 persen dalam sektor kritikal, esensial, dan nonesensial.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” dikutip dari Inmendagri tersebut.