Penulis : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Kembali pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan. Mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Hal itu disampaikan secara virtual oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (18/10/2021).
Meski terus diperpanjang, namun pemerintah juga memberikan pelonggaran pada sejumlah aktifitas. Seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan untuk daerah yang status PPKMnya level 2 dan 1. Begitu juga dengan jumlah pengunjung bioskop di wilayah yang status levelnya 2 atau 1, bisa ditambah menjadi 70 persen dari total kapasitas. Kemudian anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata.
Berikutnya, untuk sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat melakukan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik. Kemudian akan dilakukan tes acak (random testing). “Untuk kabupaten/kota yang level 1 atau 2 yang memiliki tempat wisata yang di dalamnya ada wahana permainan air, sudah dapat dibuka.” ucap Luhut.
Berdasarkan evaluasi target vaksinisasi yang dilakukan secara regular untuk semua wilayah, pemerintah juga menyampaikan perkembangan status level PPKM pada kabupaten/kota dan wilayah Aglomerasi. Menurut pemerintah, ada 54 kabupaten/kota yang berstatus level 2, kemudian ada 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.
Sementara untuk wilayah Aglomerasi, berdasarkan evaluasi yang dilakukan selama satu bulan terakhir, beberapa kabupaten/kota tertahan status levelnya tertahan karena belum mencapai target vaksinisasi. Selama ini, penentuan level PPKM pada wilayah aglomerasi ditentukan berdasarkan level terendah Kabupaten/Kota di wilayah tersebut. Sementara target vaksinisasi tiap-tiap wialyah berbeda-beda.
Dengan pertimbangan itu, untuk penerapan PPKM saat ini dan selanjutnya, pemerintah tak melihat penentuan level PPKM dalam wilayah aglomerasi, tapi berdasarkan pencapaian daerah itu sendiri. “Syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri,” ujar Luhut. Namun, peraturan tersebut akan dilakukan secara ketat untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah aglomerasi, karena harus memenuhi syarat penurunan level PPKM yang sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka DKI Jakarta berpotensi turun level, dari 3 menjadi 2. Selama ini wilayah di DKI Jakarta susah turun level meski sudah mencapai target vaksiniasi karena terhambat dengan target vaksinisasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang. “Sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target,” terang Luhut.
***