Penulis : Dio Ramdhani I Editor : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Pemerintah kembali merubah kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Mulai besok, (1 Maret 2022), PPLN hanya wajib karantina selama tiga hari.
Dengan catatan, aturan tersebut berlaku bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Kebijakan karantina bagi PPLN diputuskan setelah mendengar masukan dari berbagi pakar
dan menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia selama beberapa hari ini.
Informasi tersebut disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) setelah mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu (27/02/2022).
“Setelah mendengar masukan dari para pakar, juga menganalisa data-data yang ada, maka mulai 1 Maret, pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut seperti dikutip stabilitasbisnis.com dari situs sekertariat kabinet.
Luhut menyampaikan, data menampilkan kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate di Indonesia masih relatif lebih tinggi
dan vaksinasi lengkap terhadap populasi pun masih lebih rendah.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.
Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai 14 Maret mendatang. Dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes.
- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
- Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
- Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing.
“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil membaik.
Karena di Bali kelihatannya selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Luhut.
Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis keduanya sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.
“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.
Luhut juga mengungkapkan, pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) berjalan dengan lancar.
Sejak pembukaan Bali, lebih dari 1.600 wisatawan datang ke Bali dan lebih dari 50 persen
di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.
“Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata kamar per malamnya mencapai Rp3 juta. Wisatawan dari Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisatawan yang datang ke Bali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pembukaan tahap berikutnya pemerintah akan menambah hotel karantina bubble menjadi 17 hotel dan hotel karantina umum (di kamar) ditambah 41 hotel.***