Penulis : Yudi Rachman I Editor : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Demi menekan laju pandemi, pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan agar akhir tahun ini yang biasanya dijadikan wahana liburan masyarakat situasi pandemi tetap terkendali. Salah satunya, Aparatur sipil negara (ASN) diharamkan mengambil cuti dan berpergian ke luar daerahnya selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Periode larangan itu kapan? Larang tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Demikianlah kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada 23 November 2021.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta seperti di dalam rilisnya yang terbit pada Kamis (25/11).
Surat Edaran tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Selain aturan tersebut, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.
Di dalam aturan tersebut disebutkan, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Artinya sejak 20 Desember 2021 seluruh ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah.
Namun, larang tersebut ada pengecualian. Bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berlaku aturan tersebut. Selain itu, cuti karena alasan penting juga masih diperbolehkan. Meski diperbolehkan, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro (Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo), Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Kota Salatiga, Kota Semarang dan Purwodadi), Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan), maupun Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar). Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19; peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditertuang dalam Inmendagri; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.
***