JAKARTA – STABILITASBISNIS.com.
Buntut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah mulai awal Juli lalu tidak hanya dirasakan masyarakat, ternyata berpengaruh juga terhadap isi kantong negara. Realisasi penerimaan pajak tahun ini, diperkirakan akan meleset dari target yang ditetapkan. Bahkan, jarak antara realisasi dengan target lumayan jauh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, setoran pajak hingga akhir tahun ini bakal tekor sebesar Rp 87,1 triliun. Padahal pada Juli lalu, Sri Mulyani menyampaikan proyeksinya sebesar Rp 53,3 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mampu meraih Rp 1.142,5 triliun. Jumlah ini setara 92,9% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Prediksi pencapaian itu sedikit lebih baik bila dibandingkan dengam 2020. Pada Laporan Kinerja Dirjen Jenderal Pajak (DJP) 2020 tertulis, realisasi penerimaan pajak hanya sebesar Rp 1.069,98 triliun. Angka tersebut cukup jauh dari target yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.198,82 triliun atau hanya 89,25 persen saja.
Gagalnya pemerintah mencapai target pajak pada tahun lalu, tidak lepas karena melambatnya perekonomian Indonesia dan transaksi perdagangan internasional akibat pandemi Covid-19. Apalagi pada tahun lalu aktifitas ekonomi sempat sangat melambat beberapa bulan di Semester 1-2020, sehingga penerimaan beberapa jenis pajak seperti PPh pasal 21, PPh pasal 22 Impor, PPh pasal 25/29 dan PPN turun drastis.
Sementara realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun hingga akhir Juni 2021, setara 45,36% dari target dan setara 48,82% dari outlook terkini. Meski meningkat, tapi hanya sedikit tumbuhnya. “Masih tumbuh 6,6% year on year (yoy), tapi tidak setinggi pertumbuhan yang diharapkan dalam APBN,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (23/8) lalu.
Menurut Sri Mulyani, melebarnya penerimaan lagi-lagi disebabkan pandemi Covid-19 yang belum selesai hingga kini dan entah sampai kapan. Kebijakan PPKM yang diterbitkan pemerintah, mengakibatkan terhambatnya aktivitas masyarakat, yang membuat roda ekonomi lamban berputar. Dampaknya, penerimaan pajak pun berkurang, khususnya pada awal semester kedua tahun ini. “Juli-Agustus ini terpukul akibat merajalelanya varian delta dan berpengaruh terhadap menurunnya penerimaan pajak,” ucapnya. Namun demikian, penerimaan pajak untuk beberapa sektor mulai pulih. Seperti yang terjadi pada sektor manufaktur dan perdagangan, sejalan dengan pemulihan kegiatan ekonomi, meski belum pulih sepnuhnya.
(ed:ydr-001)