Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Pemerintah mengumumkan, bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilanjutkan. Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari. Mulai hari ini, 5 Oktober hingga 18 Oktober. Selain masa berlakunya yang berubah, kembali 14 hari, kebijakan ini berlaku untuk semua wilayah, tidak lagi membedakan Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021) melalui tayangan You Tube Sekertariat Presiden pun menyampaikan berbagai penyesuaian. “Pada PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah akan melakukan berbagai penyesuaian,” ucap Luhut.
Adapun yang dimaksud dengan penyesuaian atau pelonggaran adalah yang berhubungan dengan pembukaan beberapa tempat publik. Seperti tempat makan dan minuman di dalam bioskop yang sudah boleh kembali beroperasi. Namun mengenai kapasitas penonton tiap studio, masih berlaku maksimal 50 persen, baik itu di wilayah yang level PPKM-nya 3, 2, bahkan 1.
Kemudian mulai hari ini (5/10/2021) pusat kebugaran, fitness center, atau tempat olahraga lainnya yang menggunakan ruang tertutup, sudah boleh dibuka kembali. Namun dengan kapasitas maksimal pengunjung masih dibatasi, hanya 25 persen dari kapasitas pengunjung. Pengelola harus memastikan setiap pengunjung menjalankan ketentuan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Caranya, dengan terlebih dahulu melakukan screening pada aplikasi peduliLindungi untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Selain pelonggaran di tempat publik, pemerintah juga menginformasikan mengenai pembukaan jadwal penerbangan internasional dari Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober. Dengan demikian, wisatawan mancanegara sudah bisa kembali berkunjung ke Bali. Rencana ini merupakan salah satu bentuk persiapan bagi propinsi Bali. Karena pada 2022 akan diselenggarakan beberapa event internasional.
Meski turis asing sudah diperkenankan melancong ke Bali, namun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Setibanya di Bali, tidak bisa langsung menikmati keindahan Bali, harus terlebih dahulu menjalani proses karantina di tempat yang sudah disediakan. Setelah dinyatakan negatif, baru bisa jalan-jalan di Bali.
Pelonggaran yang dilakukan setahap demi setahap lantaran situasi pandemi perlahan-lahan namun pasti sudah menunjukan ke arah perbaikan. “Data menunjukan kasus konfirmasi positif secara nasional turun hingga 98 persen. Bahkan untuk Jawa-Bali, penurunan mencapai 98,7 persen bila dibandingkan pada 15 Juli 2021.” jelas Luhut.