Oleh : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Dengan mobilitas Jakarta yang semakin ramai, sejak Jakarta berstatus PPKM Level 1.
Maka sirkulasi di jalan raya kembali diatur agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada jalur-jalur tertentu dengan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) pada jalur-jalur tertentu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah titik penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta menjadi 26 kawasan. Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan. Sebelumnya diinformasikan ada 25 ruas jalan.
“Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoyo pada Jumat (27/5/2022), seperti dikutip StabilitasBisnis.com dari laman Polda Metro Jaya.
Perluasan titik penerapan ganjil genap ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kata Sambodo, titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan akan terus berjalan seiring dengan penambahan 13 titik lainnya.
Sosialisasi penerapan ganjil genap di 26 jalur mulai disosialisasikan sejak 25 Mei hingga Minggu 5 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba selama satu pekan mulai tanggal 6 sampai 12 Juni 2022.
“Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak langsung ditilang tapi kita laksanakan dengan peneguran,” jelas Sambodo.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10.Jl HR Rasuna Said
11.Jl DI Panjaitan
12.Jl Ahmad Yani
13.Jl Gunung Sahari
14.Jl Pintu Besar Selatan
15.Jl Gajah Mada
16.Jl Hayam Wuruk
17.Jl Majapahit
18.Jl Medan Merdeka Barat
19.Jl Suryopranoto
20.Jl Balikpapan
21.Jl Kyai Caringin
22.Jl Pramuka
23.Jl Salemba Raya sisi Barat
24.Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25.Jl Kramat Raya
26.Jl Stasiun Senen
Dengen pemberlakuakn kembali ganjil-genap pada 26 jalur tersebut diharapkan menjadi perhatian para pengguna jalan. Termasuk membawa urat-surat penting.***