Penulis : Tim StabilitasBisnis
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Pandemi Covid-19 makin terkendali. Setelah kemarin di dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2020 terjadi peningkatan signifikan daerah yang berstatus level 1.
Dan tidak ada satu pun daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 4, kini pemerintah mengumumkan informasi terbaru soal liburan lebaran 2022.
Juga gerakan vaksinisasi yang terus digenjot di daerah-daerah, membuat beberapa kebijakan mulai dikendorkan. Termasuk rencana cuti lebaran 2022.
Informasi mengenai jadwal cuti lebaran yang banyak ditunggu-tunggu masyarakat hari ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Ia mengatakan cuti bersama lebaran 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari. Mulai Jum’at 29 April 2022 Jum’at 6 Mei 2022.
“Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama,” ujar Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, seperti dikutip StabilitasBisnis.com pada Rabu, 6 April 2022.
Informasi mengenai cuti lebaran 2022 ini, lanjut Muhadjir akan diumumkan pemerintah secara resmi melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri PAN RB, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker)
“Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja,” katanya.
Dia menegaskan, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti terjadi tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut
Bila cuti ini benar-benar terjadi, berarti liburan lebaran tahun ini menjadi yang pertama sejak pandemi melanda dua tahun lalu.
Pemerintah juga sudah mengizinkan mudik lebaran. Namun ada sejumlah syarat yang perlu dipatuhi untuk mencegah lonjakan Covid-19. Terutama bagi pemudik yang menggunakan tranportasi umum seperti pesawat, kereta api, atau bis.
Selain syarat vaksinisasi lengkap plus vaksin booster, selama dalam perjalanan juga penumpang harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), termasuk tidak mengobrol selama berada di dalam kendaraaan. ***