Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Setiap Senin malam, pengumuman mengenai PPKM menjadi informasi yang dinanti-nanti. Dan, seperti yang sudah diprediksi, Pemerintah akan kembali memperpanjang penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)Â Jawa-Bali dari 7 hingga 13 September 2021.
Dalam pengumuman itu yang disampaikan semalam Senin (6/9/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2.
Berarti selama sepekan mendatang 43 kabupaten/kota yang tersebar di 4 propinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, akan menjalankan aturan PPKM level 2 seperti yang tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari lembaran Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, berikut daerah-daerah yang berstatus PPKM level 2 tersebar di empat propinsi, yaitu:
Banten
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang,
- Kabupaten Lebak.
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan,
- Kabupaten Sukabumi,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Majalengka,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Semarang,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Demak.
Jawa Timur
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Jember,
- Kabupaten Bojonegoro
Bila merujuk kepada pedoman WHO (World Health Organization), organisasi kesehatan dunia, untuk daerah yang statusnya masuk katergori 2 adalah sebuah wilayah yang berkriteria; angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara bila mengacu kepada Inmendagri No. 39, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, -15- Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: 1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; 2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
(ed: ydr-001)