Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan tiga aturan baru tentang perbankan. Di dalam peraturan yang terbit pada Kamis (19/8/2021) itu, ada beberapa poin penting yang menentukan keberlangsungan pertumbuhan industri perbankan ke depan, baik itu konvensional, syariah, maupun digital. Peraturan tersebut diantaranya membahas permodalan, konsolidasi, dan transformasi digital, penguatan tata kelola, hingga pemegang saham utama.
Pada acara Virtual Seminar yang diselenggarakan LPPI (30/8/2021), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pandemi Covid-19 mengubah model interaksi masyarakat dengan lembaga keuangan. Dengan mobilitas masyarakat yang terbatas, pandemi secara perlahan-lahan telah mengubah model transaksi mengarah ke virtual atau digital.
“Ini dikonfirmasi berbagai data, transaksi jual beli online yang begitu meningkat pesat selama pandemi. Masyarakat menuntut transaski yang cepat, aman, dan efisien. Maka dengan demikian pembayaran digital berpotensi mendorong akselerasi perbankan digital,” jelasnya.
Tumbuhnya lembaga keuangan yang memiliki produk berbasis digital memaksa regulator untuk menyesuaikan peraturan-peraturan yang selama ini sudah berjalan. Karena memang model bisnisnya berubah, antara lembaga keuangan konvensional dan yang berbasis digital.
Karena itulah, OJK merilis sejumlah aturan baru. Adapun ketiga aturan baru itu, yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Sebelumnya OJK sudah dengan menerbitkan POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keungan Non Bank (MRTI LJKNB).
“Kami terus lakukan pembenahan. Memang kita harus bergerak cepat dan adaptif agar tidak ketinggalan. Pandemi telah mengubah landscape perbankan. Dengan mengarahkan layanan yang sesuai dengan harapan masyarakat; cepat, efisien, dan aman yang bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu pergi ke bank,” jelas Heru dalam paparannya.
(ed:ydr-001)