Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Perasaan senang mungkin sedang dirasakan peserta didik yang bersekolah di propinsi DKI Jakarta. Setelah hampir 16 bulan belajar di rumah secara daring, akhirnya pada hari ini (30/8/2021) sebagian sekolah di Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas secara bertahap, dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada November 2021..
Kebijakan ini terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 di ibu kota yang sudah lebih terkendali. Sejak 24 Agustus 2021 Propinsi DKI Jakarta termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 3. Kemudian ditunjang dengan program vaksinisai yang berjalan dengan lancar dan melampaui target. Vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta sudah mencapai 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, PTM tahap pertama yang digelar hari ini berjalan lancar. Ada sekitar 610 sekolah yang telah menyelenggarakan PTM. “Alhamdulillah PTM berjalan dengan baik. Setidaknya ada 610 sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah yang mengikutinya,” kata Ariza di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Ia mewanti-wanti, sekolah-sekolah yang mulai menyelenggarakan PTM, harus betul-betul mengikuti prokes (protokol kesehatan). “PTM diatur mulai dari jam 7 sampai jam 11 dengan kapasitas 50%. Mudah-mudahan anak-anak kita bisa mengikuti pendidikan dengan baik,” tutup Ariza.
Beberapa hari yang lalu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana juga sempat menyampaikan, sejumlah ketentuan dalam pemberlakuan PTM terbatas. Selama PTM prokes harus tetap diterapkan secara ketat. “PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua, makanya ketentuannya agak berbeda” ujar Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021),
Nahdiana pun menjelaskan, seandainya ada yang terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama tiga hari dengan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Kemudian Satgas Covid-19 sekolah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan. Selain itu, berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas. Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah. “Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” lanjut Nahdiana.
Berikut tahapan PTM :
- Tahap pembukaan. Tahap pembukaan dimulai dari masa transisi dan berlangsung selama dua bulan sejak PTM diberlakukan pada 30 Agustus 2021. Apabila DKI Jakarta masuk ke dalam zona hijau akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru
- Metode pembelajaran. Metode yang akan digunakan blended learning, yakni kombinasi pembelajaran tatap muka (luring) dan belajar jarak jauh (daring).
- Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah.
- Waktu belajar sekolah tatap muka setiap jenjang berbeda-beda: SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu; SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu; SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu; PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.
(ed:ydr-001)