Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Hari Raya Idul Adha, juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu perayaan penting dalam agama Islam. Perayaan ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Hijriyah. Namun, penting untuk dicatat bahwa tanggal pasti Idul Adha dapat berbeda di setiap tahun tergantung pada pengamatan hilal (bulan sabit) oleh otoritas agama setempat.
Idul Adha merayakan pengorbanan Nabi Ibrahim yang diperintahkan oleh Allah untuk mengorbankan putranya, Ismail. Saat Nabi Ibrahim bersiap untuk mengorbankan putranya, Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai tanda penggantian pengorbanan yang lebih baik. Oleh karena itu, pada Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia mengorbankan hewan seperti domba, sapi, atau kambing sebagai bagian dari ibadah kurban.
Selain melakukan kurban, umat Muslim juga melaksanakan salat Idul Adha yang khusus. Salat ini biasanya dilakukan di masjid atau lapangan terbuka bersama dengan komunitas Muslim setempat. Setelah salat, khutbah (ceramah) akan disampaikan oleh imam yang berbicara tentang pentingnya pengorbanan, kesetiaan, dan tindakan kebajikan.
Selain aspek agamis, Hari Raya Idul Adha juga menjadi waktu bagi keluarga dan teman untuk berkumpul. Mereka saling berbagi makanan khusus yang disiapkan dari daging kurban dan mengunjungi satu sama lain. Selain itu, ada juga tradisi memberikan sumbangan kepada mereka yang membutuhkan sebagai bagian dari perayaan Idul Adha.
Idul Adha juga dijadikan sebagai waktu liburan di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Orang-orang mengambil cuti untuk berkumpul dengan keluarga dan teman-teman, merayakan perayaan ini dengan penuh sukacita dan kebersamaan.
Membahas soal libur dan cuti, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keoutusan Bersama (SKB) melalui 3 menteri terkait yaitu Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama), Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan), Abdullah Azwar Anas (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Hal tersebut di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang dimana Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada 28 Juni dan 30 Juni 2023.