Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Pemerintah masih terus menggodok revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam revisi itu kabarnya ada aturan terkait pengguna Pertalite baik motor maupun mobil. Khusus motor, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim membocorkan hanya yang berkapasitas di bawah 150 cc boleh konsumsi Pertalite. Sementara di atas kapasitas tersebut, maka pemilik motor harus menggunakan BBM nonsubsidi.
“Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya,” kata Abdul Halim dalam sebuah diskusi yang disiarkan akun Youtube Indef.
Bila tidak ada perubahan usulan, motor-motor dengan kapasitas 110 cc, 125 cc, hingga maksimal 150 cc lah yang masih aman mengonsumsi Pertalite. Model motor yang masih bisa mengkonsumsi Pertalite pun masih cukup banyak.
Berikut motor berkapasitas di bawah 150 cc yang sekiranya bakal aman masih bisa mengonsumsi Pertalite.
- Honda
Honda BeAT
Honda BeAT Street
Honda Genio
Honda Scoopy
Honda Vario 125
Honda CB150 Verza
Honda Sonic 150R
Honda CB150R Streetfire
Honda CB150X
Honda CRF150L
Honda CBR150R
Honda ST125 Dax
Honda Monkey
Honda Revo
Honda Supra X 125 FO
Honda GTR 150
Honda Supercub C125
Honda CT125
- Yamaha
Yamaha Grand Filano
Yamaha Fazzio Hybrid
Yamaha MX King 150
Yamaha Jupiter Z1
Yamaha Jupiter Vega Force
Yamaha Freego 125 Connected
Yamaha Gear 125
Yamaha Freego
Yamaha X-Ride
Yamaha Mio M3
Yamaha Fino
Yamaha Lexi
Yamaha YZ125X
- Kawasaki
Varian Kawasaki KLX150
Kawasaki Z125 Pro
Kawasaki KLX140R F
- Suzuki
Varian Suzuki Address
Suzuki Avenis 125
Suzuki Nex II
Suzuki Nex Crossover
Suzuki Satria F150
Suzuki GSX-S150
Suzuki GSX-R150
- Vespa
Vespa LX 125
Vespa S 125
Kendati masih diperbolehkan mengkonsumsi Pertalite, pemilik motor harus bijak terhadap kendaraannya supaya performa mesin kendaraan tetap terjaga dengan memas tikan mengisi BBM sesuai spesifikasi kendaraan . (SH)