Oleh : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan penelitian khasiat tumbuhan narkotika berjenis ganja.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan bahwa pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.
Tapi, masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.
“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Budi menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.
Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.
“Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” kata Budi.
Polri dalam kesempatan berbeda pernah menyatakan, tahapan yang harus dilakukan dalam melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, wacana legalisasi ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM,” ungkap Krisno Halomoan Siregar, seperti dikutip StabilitasBisnisn.com pada Minggu (3/7/2022) dari laman resmi Polda Metro jaya.
Krisno melanjutkan, hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Wacana mengenai ganja untuk medis dipicu oleh aksi yang dilakukan Santi Warastuti, seorang ibu yang anaknya menderita Celebral Palsy.
Dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Bunderan Hotel Indonesia Jakarta, Santi Warastuti yang tinggal di Bintaro membawa papan yang bertuliskan “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis.”
Kontan saja unjuk aksi Santi Warastuti langsung menyedot perhatian publik.
Tidak lama setelah aksi tersebut, Santi bertemu dengan Pimpinan DPR RI Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), pada Kamis 30 Juni, berkaitan dengan aspirasi yang disampaikan perempuan asal Sleman tersebut.
Sejak itulah, isu mengenai ganja untuk medis terus menggelinding. Sampai-sampai Wakil Presiden KH Maruf Amin pun menyarankan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait hal itu.***