Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Baru-baru ini seorang wanita yang menggunakan jasa angkutan kereta api indonesia yang menaiki kereta api Argo Lawu relasi Solo Balapan – Gambir mengalami hal yang kurang mengenakan berupa pelecehan seksual. Wanita tersebut menjelaskan pada saat kejadian, wanita tersebut merasa kalau tangan laki-laki di sampingnya menyentuh bagian pahanya. Lalu ia sempat menegur pelaku tersebut namun pelaku tersebut tidak menghiraukan perkataan wanita tersebut dan mengulangi hal yang kurang terpuji itu lagi.
Setelah wanita tersebut merekam kelakuan laki-laki tersebut, ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kondektur kereta Argo Lawu tersebut melalui kontak yang tertera pada rangkaian kereta tersebut. Korban pun langsung meminta untuk di pindahkan ke kursi lain agar tidak berdampinggan dengan pelaku itu lagi.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, PT KAI langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan Blacklist Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku agar ia tidak dapat menggunakan jasa angkutan kereta api lagi. EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
“KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama terhadap kaum hawa,” tulis siaran pers KAI, Selasa (21/6).
KAI juga terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. KAI menegaskan bahwa pihaknya sangat menolak memberikan pelayanan terhadap pelaku pelecehan seksual yang merugikan pelanggannya. KAI juga berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, Wanita Hamil serta Disabilitas.
“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya. “Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” tutup Asdo.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.