Oleh : Yudi Rachman
Jakarta STABILITASBISNIS.COM – Korlantas DKI Jakarta membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa tempat.
Bagi warga DKI Jakarta yang sedang membutuhkan layanan perpanjangan SIM atau STNK di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Untuk jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, total ada 4 titik lokasi yang akan melayani SIM Keliling.
Ke-4 titik lokasi tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Bagi warga wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satpas Polres yang sesuai dengan alamat domisili.
Semua bis layanan SIMLING yang sesuai dengan jadwal SIM keliling di DKI Jakarta hari ini akan beroperasi sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.
Berikut jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Rabu 15 Juni 2022.
Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng – Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung – Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jakarta Selatan
Kampus Trilogi Kalibata – Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jakarta Barat
Mall Citraland dan LTC Glodok – Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Pengunjung wajib selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Biaya Perpanjangan
SIM A Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
Sementara ini, SIM B tidak dilayani di layanan SIM keliling lantaran aturan yang berlaku.
Berikut berkas persyaratan yang wajib dibawa pengunjung saat memperpanjang SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM Asli,
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Cek Psikologi
Demikian jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, Rabu 15 Juni 2022.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***