Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Bagi warga Jakarta yang sedang membutuhkan layanan perpanjangan SIM atau STNK di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Berikut jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Senin 28 Maret 2022 yang juga memuat jam operasional serta titik lokasi truk SIMLING.
Titik lokasi SIM keliling Jakarta hari ini ditentukan oleh TMC Polda Metro Jaya setiap hari. Untuk jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, total ada 4 titik lokasi yang dilalui SIMLING.
Ke-4 titik lokasi tersebut yakni Jakpus, Jaksel, Jakbar, dan Jaksel.
Sementara itu, TMC Polda Metro Jaya tidak memasukkan wilayah Jakut dan Kepulauan Seribu dalam jadwal SIM keliling.
Khusus bagi warga dari kedua wilayah tersebut, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan di kantor Satpas Polres yang sesuai dengan alamat domisili.
Perlu diketahui, semua truk layanan SIMLING yang sesuai dengan jadwal SIM keliling di DKI Jakarta hari ini akan beroperasi sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.
Maka itu, jangan sampai masyarakat terlambat datang ke layanan SIM keliling dan sudah terlanjur tutup.
Agar tidak terlambat, berikut 4 titik lokasi dan jam operasional layanan SIM keliling.
Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng – Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung – Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jakarta Selatan
Kampus Trilogi Kalibata – Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jakarta Barat
Mall Citraland dan LTC Glodok – Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Di loket SIM keliling, masyarakat akan langsung dilayani oleh petugas yang berjaga dan akan diberikan arahan prosedur memperpanjang SIM lainnya.
Para pengguna SIM juga akan diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Lakukanlah perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis (ada juga layanan yang memperbolehkan 14 hari sebelum habis).
Jika sudah habis masa berlaku, maka pengguna SIM tidak akan dapat melakukan perpanjangan SIM, baik melalui SIM keliling maupun di Satpas Polres.
Biaya
- SIM A Rp80 ribu
- SIM C Rp75 ribu
Sementara ini, SIM B tidak dilayani di layanan SIM keliling lantaran aturan yang berlaku.
Selain itu, berikut berkas persyaratan yang wajib dibawa oleh masyarakat saat memperpanjang SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Surat cek Kesehatan
Demikian jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, Sabtu, 2 April 2022 lengkap dengan jam operasional, syarat, dan biaya di 4 titik lokasi.***