Penulis : Dio Ramdhani I Editor : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Di era digital, semua menjadi serba digital, termasuk meterai. Pada 26 Oktober 2021, terbit Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 yang menggantikan UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan, fungsi meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Karena sekarang zamannya digital, materai pun mengalami proses digitalisasi. Melalui UU tersebut, tarif Bea Meterai ditetapkan tarif tunggal yaitu, Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Sementara meterai elektronik, berlaku pada Oktober 2021.
Pada meterai elektronik, memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai elektronik’, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. Dan Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Pada Selasa (25/1), bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Perum Peruri menggelar talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Jakarta. Acara tersebut bertujuan, memberikan awareness terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan Pemungut Bea Meterai oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya meterai elektronik, administrasi menjadi lebih tertib dan mudah, termasuk pengawasannya. Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan, penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.
“Pada dasarnya Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan.” tambah Dwina.
Sementara itu, Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan menyampaikan, “Dalam menghimpun penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat berjalan sendirian. Pada 2021, penerimaan pajak telah berhasil mencapai target melebihi pencapaian 100 persen setelah 12 tahun belum pernah tercapai. Tentu hasil ini juga atas partisipasi Peruri sebagai stakeholders dan mitra dalam mendukung DJP mencapai prestasi yang membanggakan di 2021.” kata Iwan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat. Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.
Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital. Selain itu meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert dan forensic.
***