Penulis : Yudi Rachman I Editor : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Penetapan UMK 2022 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jateng 2022.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan, upah minimum adalah batas terendah upah yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun, perhitungan upahnya dihitung berdasarkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen. Berikut daftar UMK 2022 di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah:
- Kota Semarang Rp 2.835.021,29
- Kabupaten Demak: Rp 2.513.005,89
- Kabupaten Kendal: Rp 2.340.312,28
- Kabupaten Semarang: Rp 2.311.254,15
- Kabupaten Kudus: Rp 2.293.058,26
- Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
- Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
- Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
- Kota Salatiga Rp2.128.523,19
- Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
- Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
- Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
- Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
- Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
- Kota Tegal Rp 2.005.930,52
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
- Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
- Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
- Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
- Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
- Kota Magelang Rp 1.935.913,27
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
- Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
- Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
- Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
- Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
- Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
- Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
- Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
- Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17.
Penetapan UMK 2022 di atas mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana formula perhitungan dan datanya telah baku. UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36 tahun 2021 pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Bila memperhatikan data di atas, rata-rata UMK di provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2.000.657. Lebih tinggi Rp 187.646 dari UMP 2022 Jawa Tengah yang sebesar Rp 1.813.011. Kemudian Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 2.835.021,29 dan Kabupaten Banjarnegara terendah dengan UMK Rp 1.819.835,17.
***