Penulis : Yudi Rachman I Editor : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS. COM – Akhirnya, Upah Minumum Propinsi (UMP) diumumkan. Dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, 31 pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. 3 provinsi lagi, Aceh, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, hingga hari ini (23/11) belum mengumumkan upah minimumnya.
Beberapa hari yang lalu, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah memutuskan kenaikan prosentase UMP untuk tahun depan di seluruh propinsi, yaitu sebesar 1,09 persen. Penetapan tersebut merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian gubernur menetapkan UMP-nya berdasarkan keputusan yang disampaikan pemerintah pusat.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021 dan karena 21 November bertepatan dengan tanggal merah maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu Sabtu, 20 November,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti yang tercantum dalam rilis yang dimuat laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (16/11/2021).
Ketentuan mengenai batas waktu penetapan juga telah ditegaskan kembali melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022, yang disampaikan kepada seluruh gubernur.
Berikut 31 daerah yang telah menetapkan UMP 2022, dan 3 daerah yang masih dengan UMP 2021.
- Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021), UMP 22 belum diumumkan
- Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
- Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
- Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
- Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
- Bengkulu Rp 2.238.094,031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
- Sumatera Selatan Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan
- Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
- Lampung Rp 2.440.486 naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57
- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
- DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548
- Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
- Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
- DI Yogyakarta Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
- Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777,08
- Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000
- Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883
- Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021), UMP 2022 belum diumumkan
- Kalimantan Barat Rp 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698,65
- Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
- Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877.448,59
- Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
- Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
- Sulawesi Barat Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan
- Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
- Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
- Sulawesi Utara Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan
- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan
- Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
- Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021), UMP 2022 belum diumumkan
- Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
- Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
Berdasarkan data di atas, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tinggi upah minimumnya. UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724. UMP terendah Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 1.813.011. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Selain itu, ada 4 propinsi yang memutuskan tidak menaikan UMP, yaitu: Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
***