• Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, September 25, 2023
  • Login
Stabilitas Bisnis
Advertisement
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
Stabilitas Bisnis
No Result
View All Result
Home BERITA

Daftar UMP 2022 Di 34 Propinsi, DKI Jakarta Masih Jadi Propinsi Dengan Upah Tertinggi

by administrator
November 23, 2021
in BERITA, Nasional
0
Daftar UMP 2022 Di 34 Propinsi, DKI Jakarta Masih Jadi Propinsi Dengan Upah Tertinggi

Hampir semua propinsi sudah mengumumkan UMP yang mulai berlaku pada 2022

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis : Yudi Rachman I Editor : Yudi Rachman

Jakarta, STABILITASBISNIS. COM – Akhirnya, Upah Minumum Propinsi (UMP) diumumkan. Dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, 31 pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. 3 provinsi lagi, Aceh, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, hingga hari ini (23/11) belum mengumumkan upah minimumnya.

Beberapa hari yang lalu, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah memutuskan kenaikan prosentase UMP untuk tahun depan di seluruh propinsi, yaitu sebesar 1,09 persen. Penetapan tersebut merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian gubernur menetapkan UMP-nya berdasarkan keputusan yang disampaikan pemerintah pusat.

BeritaTerkait

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

September 24, 2023

Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS Lulusan SMA, Syarat dan Caranya

September 18, 2023

Polusi Udara di Jakarta Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

Agustus 26, 2023

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021 dan karena 21 November bertepatan dengan tanggal merah maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu Sabtu, 20 November,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti yang tercantum dalam rilis yang dimuat laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (16/11/2021).

Ketentuan mengenai batas waktu penetapan juga telah ditegaskan kembali melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022, yang disampaikan kepada seluruh gubernur.

Berikut 31 daerah yang telah menetapkan UMP 2022, dan 3 daerah yang masih dengan UMP 2021.

  1. Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021), UMP 22 belum diumumkan
  2. Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
  3. Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
  4. Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
  5. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
  6. Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
  7. Bengkulu Rp 2.238.094,031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
  8. Sumatera Selatan Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan
  9. Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
  10. Lampung Rp 2.440.486 naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57
  11. Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
  12. DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548
  13. Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
  14. Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
  15. DI Yogyakarta Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
  16. Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777,08
  17. Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000
  18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883
  19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021), UMP 2022 belum diumumkan
  20. Kalimantan Barat Rp 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698,65
  21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
  22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877.448,59
  23. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
  24. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
  25. Sulawesi Barat Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan
  26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
  27. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
  28. Sulawesi Utara Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan
  29. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan
  30. Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
  31. Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021), UMP 2022 belum diumumkan
  32. Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
  33. Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
  34. Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

Berdasarkan data di atas, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tinggi upah minimumnya. UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724. UMP terendah Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 1.813.011. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Selain itu, ada 4 propinsi yang memutuskan tidak menaikan UMP, yaitu: Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

***

Tags: buruhUMPUU Cipta Kerja
Previous Post

BBM 1 Harga telah menjangkau total 319 titik, Pertamina Tuntaskan Target Pemerintah

Next Post

Outlook Ekonomi 2022, Pemerintah Masih Pakai Strategi ‘Gas dan Rem’ Tekan Pandemi

Baca Juga

Partai Buruh dan KSPI: “Saatnya membangun sistem transportasi publik massal untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan mengurai kemacetan.”

Partai Buruh dan KSPI: “Saatnya membangun sistem transportasi publik massal untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan mengurai kemacetan.”
by Ilham Satria Lubis
Oktober 26, 2022
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Menanggapi rencana pengaturan jam kerja di Jakarta, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)...

Read more

Terbaru! Inilah Daftar Lengkap UMP 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

Terbaru! Inilah Daftar Lengkap UMP 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia
by administrator
Desember 3, 2021
0

Penulis : Yudi Rachman I Editor : Yudi Rachman Jakarta, STABILITASBISNIS.COM - Setelah ditunggu-tunggu akhirnya lengkap sudah, seluruh pemerintah provinsi...

Read more
Load More
Next Post
Outlook Ekonomi 2022, Pemerintah Masih Pakai Strategi ‘Gas dan Rem’ Tekan Pandemi

Outlook Ekonomi 2022, Pemerintah Masih Pakai Strategi 'Gas dan Rem' Tekan Pandemi

Beroperasi Tanpa Masinis, KAI Mempersiapkan Train Attendant Andal Untuk LRT Jabodebek

Beroperasi Tanpa Masinis, KAI Mempersiapkan Train Attendant Andal Untuk LRT Jabodebek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=WqzrOdU_Xmk

Populer

  • Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Hewan Purba Berukuran Raksasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Badminton : Olahraga yang Menyenangkan dan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berwisata Sekaligus Belajar Di Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bingung Mau Nonton Film Bioskop Apa? Mari Simak 5 Rekomendasi Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Stabilitas Bisnis

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Navigate Site

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In