Penulis : Yudi Rachman I Editor : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh propinsi Jawa dan Bali selama 14 hari ke depan. Di mulai hari ini, Selasa 16 November hingga Senin, 29 November 2021.
Di dalam peraturan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, 16 November 2021 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 16 – 29 November 2021, dari 128 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa-Bali, terdapat 26 Kabupaten/Kota atau sekitar 20 persen yang berstatus PPKM level 1.
Terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 1, karena pada periode sebelumnya (2 – 15 November 2021) bila mengacu kepada data yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 57, hanya ada 21 kabupaten/kota yang berstatus level 1 atau hanya 16 persen saja.
Berarti telah terjadi penambahan sebesar 4 persen selama 14 hari, atau ada 5 kabupaten/kota yang statusnya meningkat. Ke-5 kabupaten/kota yang statusnya menjadi level 1 tersebar di 5 propinsi; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timut, yaitu; Kota Cirebon (Jawa Barat), Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Kota Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Lamongan (Jawa Timur).
Berikut kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 1 Berdasarkan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 (PPKM Periode 16 – 29 November 2021):
DKI Jakarta (6 Kabupaten/Kota Administrasi)
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten (2 Kabupaten/Kota)
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Jawa Barat (5 Kabupaten/Kota)
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah (5 Kabupaten/Kota)
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
Jawa Timur (8 Kabupaten/Kota)
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
Sebagai perbandingan, berikut jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 (PPKM Periode 2 – 15 November 2021)
DKI Jakarta (6 Kabupaten/Kota Administrasi)
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten (2 Kabupaten/Kota)
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Jawa Barat (4 Kabupaten/Kota)
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah (4 Kabupaten/Kota)
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak
Jawa Timur (5 Kabupaten/Kota)
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
***