• Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, September 25, 2023
  • Login
Stabilitas Bisnis
Advertisement
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
Stabilitas Bisnis
No Result
View All Result
Home BERITA

Digugat Gegara Merek Dagang GoTO, Gojek-Tokopedia Gugat Balik!

by administrator
November 13, 2021
in BERITA, Nasional
0
Digugat Gegara Merek Dagang GoTO, Gojek-Tokopedia Gugat Balik!

GoTo mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan balik

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis : TS Pajakoen I Editor : Yudi Rachman

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek dan Tokopedia baru saja digugat oleh PT Terbit Financial Technology (TFT) atas penggunaan merek dagang GoTo oleh duet raksasa startup Indonesia tersebut. Gugatan didasarkan pada klaim PT TFT yang mengaku telah lebih dulu memiliki hak penggunaan merek dagang GoTo sebelum digunakan oleh entitas hasil merger antara Gojek dan Tokopedia. Karenanya, pihak PT TFT pun menuntut ganti rugi kepada Gojek dan Tokopedia hingga Rp2,08 triliun lantaran telah menggunakan merek dagang GoTo tanpa ijin.

Atas gugatan dan tuntutan ganti rugi tersebut, pihak Gojek dan Tokopedia pun menyatakan bakal mengajukan gugatan balik. “Langkah hukum yang pertama, kami akan gugat balik. Kedua, kami juga akan mengajukan protes terhadap pengabulan pendaftaran merek yang infonya sudah mereka dapatkan, namun faktanya masyarakat di seluruh Indonesia tahu bahwa GoTo itu milik Gojek dan Tokopedia,” ujar Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Juniver Girsang, kepada media, Rabu (10/11).

BeritaTerkait

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

September 24, 2023

Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS Lulusan SMA, Syarat dan Caranya

September 18, 2023

Polusi Udara di Jakarta Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

Agustus 26, 2023

Gugatan balik tersebut, menurut Juniver, bahkan telah secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 lalu dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat. Langkah gugatan balik sengaja ditempuh oleh pihak Gojek dan Tokppedia karena menilai adanya upaya dari pihak lain yang ingin meraup keuntungan atas perkara kepemilikan merek dagang GoTo.

“Kami melihat ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu nama baik dan nama yang sudah dikenal dan terkenal, agar pihak-pihak tersebut mendapat untung dan juga peluang,” tutur Juniver.

Sementara terkait laporan yang lebih dulu diajukan oleh pihak PT TFT ke Polda Metro Jaya, Juniver memastikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan keterangan dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di pihak Kepolisian. Untuk saat ini, Juniver juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengurus hak paten merek GoTo di Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.

“Baru tiga kelas yang dikantongi oleh Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia, dari 21 jenis yang diajukan untuk merek tersebut, yaitu untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39. Ini semua sedang berlangsung. Gojek dan Tokopedia sangat siap menjelaskan kepada aparat atau kepada siapapun bahwa Goto juga sudah memiliki hak-hak yang terdaftar secara resmi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Juniver.

***

Tags: Go ToGojekPT TFTtokopedia
Previous Post

Digugat Rp2,08 Triliun, GoTo Malah Kantongi Rp18,5 Triliun Dana Pra-IPO

Next Post

Haram! Fatwa MUI Melarang Penggunaan Uang Kripto Sebagai Mata Uang

Baca Juga

GoTo Umumkan Jajaran Kepemimpinan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan dan Dorong Efisiensi Operasional

GoTo Umumkan Jajaran Kepemimpinan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan dan Dorong Efisiensi Operasional
by Ilham Satria Lubis
Februari 8, 2023
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (“GoTo” atau “Perseroan”, BEI: GOTO), pada hari ini mengumumkan jajaran kepemimpinan yang lebih...

Read more

PEMBERLAKUAN TARIF BARU OJOL DIUNDUR UNTUK TAMBAH WAKTU SOSIALISASI

PEMBERLAKUAN TARIF BARU OJOL DIUNDUR UNTUK TAMBAH WAKTU SOSIALISASI
by Ilham Satria Lubis
Agustus 15, 2022
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor...

Read more

Digugat Rp2,08 Triliun, GoTo Malah Kantongi Rp18,5 Triliun Dana Pra-IPO

Digugat Rp2,08 Triliun, GoTo Malah Kantongi Rp18,5 Triliun Dana Pra-IPO
by administrator
November 13, 2021
0

Penulis : Yudi Rachman I Editor : Yudi Rachman Jakarta, STABILITASBISNIS.COM - Entitas bisnis hasil merger antara Gojek dan Tokopedia,...

Read more
Load More
Next Post
Haram! Fatwa MUI Melarang Penggunaan Uang Kripto Sebagai Mata Uang

Haram! Fatwa MUI Melarang Penggunaan Uang Kripto Sebagai Mata Uang

Cetak Rekor Baru! Harga Bitcoin Kembali Melejit, Tembus Rp967,28 Juta!

Cetak Rekor Baru! Harga Bitcoin Kembali Melejit, Tembus Rp967,28 Juta!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=WqzrOdU_Xmk

Populer

  • Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Hewan Purba Berukuran Raksasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Badminton : Olahraga yang Menyenangkan dan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berwisata Sekaligus Belajar Di Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bingung Mau Nonton Film Bioskop Apa? Mari Simak 5 Rekomendasi Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Stabilitas Bisnis

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Navigate Site

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In