Penulis : Yudi Rachman I Editor : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh propinsi luar Jawa-Bali. Mulai 9 hingga 22 November 2021. Pengumuman tersebut disampaikan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (8/11/2021).
Airlangga menyampaikan, evaluasi yang dilakukan pemerintah mengacu kepada jumlah kasus aktif yang terjadi. Per 7 November 2021 jumlah kasus aktif di Luar Jawa-Bali mencapai 5.736 kasus atau 0,4 persen dari total kasus atau menurun 97,5 persen dari puncak yang terjadi pada 6 Agustus 2021. Kemudian kasus Konfirmasi Harian rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 159 kasus dengan tren terus menurun. Per 7 November sebanyak terkonfirmasi sebesar 112 kasus, atau menurun 99,5 persen bila dibandingkan dengan fase puncak.
“Tren penurunan kasus secara konsisten terjadi di Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali dengan tren penurunan di luar Jawa Bali yang lebih tinggi dibandingkan Jawa-Bali. Proporsi kasus dari luar Jawa-Bali menurun sejak akhir Oktober 2021,” jelas Airlangga.
Bagaimana dengan status PPKM tiap-tiap wilayah di Luar Jawa? Berdasarkan data yang disampaikan Inmendagri No. 58 Tahun 2021, untuk pulau Kalimantan, yang terdiri dari propinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, tidak ada yang berstatus PPKM level 4. Dari 42 kabupaten/kota yang ada di 4 propinsi tersebut, wilayah yang berstatus PPKM level 1, hanya ada 3 kabupaten (Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kutai Kartanegara). Sementara yang level 2, ada 27 wilayah, dan level 3 ada 12 wilayah. Berikut informasi selengkapnya:
1. Kalimantan Tengah
Dari 14 kabupaten/kota yang terdapat di Kalimantan Tengah, hanya 1 kabupaten yang status PPKM-nya level 1, yaitu Kabupaten Pulang Pisau. 13 kabupaten/kota lainnya berstatus level 2 dan 3. Untuk level 2: (1) Kabupaten Kotawaringin Barat; (2) Kabupaten Sukamara; (3) Kabupaten Lamandau; (4) Kabupaten Murung Raya; (5) Kabupaten Seruyan; (6) Kabupaten Barito Utara; (7) Kabupaten Gunung Mas; (8) Kabupaten Barito Timur; (9) Kota Palangka Raya.
Sementara untuk level 3, ada 4 kabupaten, yaitu: (1) Kabupaten Kotawaringin Timur; (2) Kabupaten Kapuas; (3) Kabupaten Barito Selatan; dan (4) Kabupaten Katingan
2. Kalimantan Selatan
Dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, ada 1 kabupaten yang berhasil berada di level 1, yaitu Kabupaten Tanah Bumbu. Sisanya, 5 kabupaten/kota berstatus level 2, yaitu: (1) Kabupaten Tapin; (2) Kota Banjarmasin; (3) Kabupaten Barito Kuala; (4) Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan (5) Kota Banjarbaru. Dan 7 kabupaten dengan status level 3, yaitu: (1) Kabupaten Tanah Laut; (2) Kabupaten Kotabaru; (3) Kabupaten Banjar; (4) Kabupaten Hulu Sungai Selatan; (5) Kabupaten Hulu Sungai Utara; (6) Kabupaten Tabalong; dan (7) Kabupaten Balangan.
3. Kalimantan Timur
Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, hanya Kabupaten Kutai Kartanegara yang berhasil menyandang status level 1, 8 kabupaten/kota lainnya level 2, dan 1 kabupaten level 3. Berikut 8 kabupaten/kota yang berstatus level 2; (1) Kota Balikpapan; (2) Kota Bontang; (3) Kabupaten Kutai Barat; (4) Kabupaten Mahakam Ulu; (5) Kabupaten Berau; (6) Kabupaten Penajam Paser Utara; (7) Kabupaten Kutai Timur; dan (8) Kota Samarinda. Sementara Kabupaten Paser masih berada pada level 3.
4. Kalimantan Utara
Dari 5 kabupaten/kota di Kalimantan Utara, semuanya berstatus PPKM level 2, yaitu; (1) Kota Tarakan; (2) Kabupaten Bulungan; (3) Kabupaten Tana Tidung; (4) Kabupaten Malinau; dan (5) Kabupaten Nunukan.
***