Penulis : Yudi Rachman
Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Bagi masyarakat yang sedang merencanakan jalan-jalan ke luar negeri, atau karena tugas negara, bisnis, atau sedang belajar dan bekerja, hendak pulang ke Indonesia dalam waktu dekat, mohon diperhatikan peraturan terkait karantina ini.
Meski pandemi Covid-19 sudah terkendali dan status PPKM di beberapa daerah mulai berada di level 2 karena penduduk yang divaksin secara perlahan namun pasti semakin antusias dan menunjukan angka peningkatan setiap waktunya, namun karena pemerintah tidak ingin gelombang berikutnya kembali datang seperti sebelumnya, diterbitkanlah peraturan yang diharapkan mampu mengurangi potensi penyebaran virus, termasuk bagi warga yang baru datang dari luar negeri.
Berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, pada diktum kedua disebutkan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina.
Karantinanya berapa lama ya? Di dalam peraturan yang diterbitkan pada 13 Oktober 2021 menyebutkan dua macam jangka waktu karantina yang dibedakan karena eskalasi kasus positif pada negara asal, yaitu:
- Bagi yang berasal dari negara dengan eskalasi kasus positifnya rendah, maka wajib karantina selama 5 x 24 jam (5 hari);
- Sementara, bagi yang berasal dari dengara dengan eskalasi kasus positifnya tinggi, diwajinkan karantina selama 14 x 24 jam (14 hari).
Pasti muncul pertanyaan berikutnya, karantinanya dimana? Tenang, sudah ada kok tempatnya! Di dalam peraturan yang ditandatangani Ketua Satgas Penganganan Covid-19 dan berlaku hingga 31 Desember 2021, pada diktum keempat tercantum lokasi karantinanya adalah Wisma Pademangan Jakarta Utara. Selama berada di tempat karantina, pelaku perjalanan akan mendapatkan fasilitas penginapan, trasnportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Pada diktum keenam menyebutkan, tempat karantina tersebut bisa digunakan bagi pelaku perjalanan internasional dengan kriteria sebagai berikut:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Bagaimana bila tempat karantinanya tidak di tempat yang sudah ditentukan pemerintah? Bagi pegawai pemerintah, mendapatkan pengecualian. Pada diktum ketujuh tercantum, bagi pegawai pemerintah bisa melakukan karantina di hotel yang telah ditentukan Satgas Covid-19.
***