• Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, September 25, 2023
  • Login
Stabilitas Bisnis
Advertisement
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
Stabilitas Bisnis
No Result
View All Result
Home BERITA

Berikut Syarat Karantina Bagi Yang Baru Datang Dari Luar Negeri, Perhatikan Baik-baik Ya!

by administrator
Oktober 29, 2021
in BERITA, Nasional
0
Berikut Syarat Karantina Bagi Yang Baru Datang Dari Luar Negeri, Perhatikan Baik-baik Ya!

Bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis : Yudi Rachman

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Bagi masyarakat yang sedang merencanakan jalan-jalan ke luar negeri, atau karena tugas negara, bisnis, atau sedang belajar dan bekerja, hendak pulang ke Indonesia dalam waktu dekat, mohon diperhatikan peraturan terkait karantina ini.

Meski pandemi Covid-19 sudah terkendali dan status PPKM di beberapa daerah mulai berada di level 2 karena penduduk yang divaksin secara perlahan namun pasti semakin antusias dan menunjukan angka peningkatan setiap waktunya, namun karena pemerintah tidak ingin gelombang berikutnya kembali datang seperti sebelumnya, diterbitkanlah peraturan yang diharapkan mampu mengurangi potensi penyebaran virus, termasuk bagi warga yang baru datang dari luar negeri.

BeritaTerkait

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

September 24, 2023

Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS Lulusan SMA, Syarat dan Caranya

September 18, 2023

Polusi Udara di Jakarta Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

Agustus 26, 2023

Berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, pada diktum kedua disebutkan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina.

Karantinanya berapa lama ya? Di dalam peraturan yang diterbitkan pada 13 Oktober 2021 menyebutkan dua macam jangka waktu karantina yang dibedakan karena eskalasi kasus positif pada negara asal, yaitu:

  1. Bagi yang berasal dari negara dengan eskalasi kasus positifnya rendah, maka wajib karantina selama 5 x 24 jam (5 hari);
  2. Sementara, bagi yang berasal dari dengara dengan eskalasi kasus positifnya tinggi, diwajinkan karantina selama 14 x 24 jam (14 hari).

Pasti muncul pertanyaan berikutnya, karantinanya dimana? Tenang, sudah ada kok tempatnya! Di dalam peraturan yang ditandatangani Ketua Satgas Penganganan Covid-19 dan berlaku hingga 31 Desember 2021, pada diktum keempat tercantum lokasi karantinanya adalah Wisma Pademangan Jakarta Utara. Selama berada di tempat karantina, pelaku perjalanan akan mendapatkan fasilitas penginapan, trasnportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Pada diktum keenam menyebutkan, tempat karantina tersebut bisa digunakan bagi pelaku perjalanan internasional dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
  2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Bagaimana bila tempat karantinanya tidak di tempat yang sudah ditentukan pemerintah? Bagi pegawai pemerintah, mendapatkan pengecualian. Pada diktum ketujuh tercantum, bagi pegawai pemerintah bisa melakukan karantina di hotel yang telah ditentukan Satgas Covid-19.

***

Tags: Covid-19karantinaPPKMwisma pademangan
Previous Post

Itikad Baik, Nilai Kunci Persoalan Sengkarutnya AJB Bumiputera 1912

Next Post

Jokowi Mulai Lawatan Ketiga Negara, Inilah Sejumlah Agendanya!

Baca Juga

Pentingnya E-commerce dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Global

Pentingnya E-commerce dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Global
by Ilham Satria Lubis
Juli 16, 2023
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Dalam era globalisasi yang terus berkembang, tantangan ekonomi tidak dapat dihindari. Terlebih lagi, dengan munculnya pandemi COVID-19 yang...

Read more

Siap Produksi IndoVac, Milestone Bio Farma untuk Memperkuat Kemandirian Sektor Farmasi Indonesia

Siap Produksi IndoVac, Milestone Bio Farma untuk Memperkuat Kemandirian Sektor Farmasi Indonesia
by Ilham Satria Lubis
September 8, 2022
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM - PT Bio Farma (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) di bidang farmasi dan kesehatan, berhasil menorehkan sebuah...

Read more

Pemerintah Kembali Menerapkan PPKM Level 1 Di Seluruh Indonesia

Pemerintah Kembali Menerapkan PPKM Level 1 Di Seluruh Indonesia
by Ilham Satria Lubis
Agustus 3, 2022
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Setelah beberapa bulan yang lalu pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan dan melonggarkan...

Read more

Covid Di Indonesia Tembus 1.000 Pasien Per 15 Juni 2022

Covid Di Indonesia Tembus 1.000 Pasien Per 15 Juni 2022
by Ilham Satria Lubis
Juni 16, 2022
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Saat ini pemerintah melalui menteri kesehatan terus memperbarui data terkait kasus covid-19 di Indonesia. Per 15 Juni...

Read more

Pasca Libur Lebaran 2022 Pandemi Covid 19 Tetap Terkendali, PPKM Jawa-Bali Masih Berlanjut Hingga 23 Mei 2022

Ada 9 Daerah Berstatus PPKM Level 1. Inilah Nama Daerahnya!
by administrator
Mei 10, 2022
0

Oleh : Yudi Rachman Jakarta, STABILITASBISNIS.COM - Meski pasca liburan Lebaran 2022 pandemi Covid-19 tetap terkendali, Pemerintah masih memutuskan untuk...

Read more

Inmendagri PPKM Terbaru! Dari 128, Ada 20 Daerah Berstatus PPKM Level 1. Ini Nama Daerahnya!

PPKM 16 – 29 November 2021, Ada 26 Kab/Kota Berstatus Level 1. Berikut Nama Daerahnya!
by administrator
April 6, 2022
0

Penulis : Yudi Rachman Jakarta, STABILITASBISNIS.COM - Pada minggu pertama Ramadhan 1443 H - 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali...

Read more
Load More
Next Post
Jokowi Mulai Lawatan Ketiga Negara, Inilah Sejumlah Agendanya!

Jokowi Mulai Lawatan Ketiga Negara, Inilah Sejumlah Agendanya!

Bianglala Tertinggi di Dubai

Mari Nikmati Sensasi Bianglala Tertinggi di Ain Dubai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=WqzrOdU_Xmk

Populer

  • Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Hewan Purba Berukuran Raksasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Badminton : Olahraga yang Menyenangkan dan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berwisata Sekaligus Belajar Di Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bingung Mau Nonton Film Bioskop Apa? Mari Simak 5 Rekomendasi Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Stabilitas Bisnis

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Navigate Site

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In