Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Dari 128 kabupaten/kota yang tersebar di sepanjang ujung pulau Jawa hingga Bali, ada 107 kabupaten/kota atau 83,5 persen statusnya masih berada pada level 3. Padahal pada periode sebelumnya (21 September – 4 Oktober 2021) hanya 86 daerah saja. Berarti ada 21 daerah yang statusnya meningkat dari level 2 menjadi level 3. Kabupaten/kota mana saja dan dari propinsi mana, berikut ini data lengkapnya:
1. Propinsi Banten
Dari delapan kabupaten/kota yang ada di propinsi Banten, semuanya berada pada level 3, yaitu:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
2. Propinsi DKI Jakarta
Dari enam kota administratif yang ada di DKI Jakarta, semuanya masih berstatus level 3, yaitu:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
3. Propinsi Jawa Barat
Dari 27 kabupaten/kota yang tersebar di propinsi Jawa Barat, ada 24 kabupaten/kota atu 88,8 persen berada pada level 3. Berikut nama-nama daerahnya:
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Majalengka
4. Propinsi Jawa Tengah
Dari 35 kabupaten/kota yang tersebar di Jawa Tengah, ada 23 kabupaten/kota atau 65,7 persen dengan status level 3. Berikut nama-nama daerahnya:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Â Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari 5 kabupaten di DI Yogyakarta, semuanya berstatus level 3 atau 100 persen, yaitu:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Propinsi Jawa Timur
Dari 38 kabupaten kota di seluruh Jawa Timur, ada 32 daerah atau 84 persen yang masih berstatus PPKM level 3, yaitu:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
Propinsi Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli,
- Kabupaten Karangasem,
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Karena masih berstatus level 3, maka aktifitas ekonomi daerah-daerah di atas masih terbatas. Seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan jam 9.oo malam waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas. Sementara untuk apotek dan toko obat sudah bisa beroperasi selama 24 jam.
Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari, hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga jam 5.00 sore saja. Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 9.00 malam.
Meski statusnya masih level 3, pemerintah daerah sudah diperkenankan menyelenggarakan kompetisi sepak bola liga 1 (satu) dan Liga 2 (dua). Untuk Liga 1, paling banyak 9 pertandingan dan 8 pertandingan untuk Liga setiap minggunya. Pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Adapun ketentuanya, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk stadion, dan tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, termasuk menonton bersama (nobar) antar supporter.