• Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, September 25, 2023
  • Login
Stabilitas Bisnis
Advertisement
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
Stabilitas Bisnis
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemberlakuan Ganjil-Genap Di Jakarta. Catat Waktu dan Nama Jalannya!

by administrator
September 24, 2021
in BERITA, Megapolitan
0
Ganjil Genap DKI Jakarta

Selama DKI Jakarta PPKM Level 3 maka sistem ganjil genap tetap berlaku

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Pada Senin (21/9/2021) pemerintah kembali menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maysarakat (PPKM). Kemudian pada esok harinya, melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri No. 43 tentang PPKM Level 4, 3, 2, Covid-19 di Jawa-Bali.

Pada peraturan yang terbit Selasa (22/9/2021) tersebut pemerintah menetapkan seluruh wilayah kota administrasi DKI Jakarta berada pada PPKM Level 3. Selama peraturan tersebut berlaku yakni dari 22 September hingga 4 Oktober 2021, maka sistem ganjil genap masih berlaku.

BeritaTerkait

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

September 24, 2023

Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS Lulusan SMA, Syarat dan Caranya

September 18, 2023

Polusi Udara di Jakarta Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

Agustus 26, 2023

Ketentuan mengenai sistem ganjil genap yang diterapkan di DKI Jakarta merujuk kepada SK Kadishub No. 345 Tahun 2021, yang berlaku sejak 24 Agustus 2021, tepat pada hari pertama pemerintah menentukan DKI Jakarta berada pada PPKM Level 3.

Ketentuan ganjil genap yang berlaku pada PPKM Level 3 di Jakarta berdasarkan SK Kadishub No. 345 Tahun 2021. Peraturan ini berlaku sejak 24 Agustus 2021, tepat pada hari pertama PPKM Level 3 di Ibu Kota. Sistem ganjil-genap diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur, dari jam 06.00 hingga 20.00 WIB. Namun tapi tidak semua jalur di ibu kota yang memberlakukan peraturan tersebut, hanya tiga kawasan saja, yaitu: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Bila pengguna kendaraan melanggar, maka akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Di dalam pasal tersebut khususnya ayat 1 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain kawasan strategis di atas, penerapan sistem ganjil-genap juga diberlakukan sampai ke lokasi wisata tertentu yang terletak di ibukota, yaitu: Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.

Tidak semua kendaraan wajib megikuti peraturan ganjil-genap, ada kendaraan-kendaraan tertentu yang dikecualikan, yaitu kendaraan:

  1. Petugas Kesehatan penanganan Covid-19
  2. Mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19
  3. Pengangkut oksigen
  4. Pertolongan kecelakaan lalu lintas
  5. Angkutan barang pengangkut logistik
  6. Pembawa masyarakat disabilitas
  7. Ambulans
  8. Pemadam Kebakaran
  9. Angkutan umum (plat kuning)
  10. Digerakkan motor listrik
  11. Sepeda motor
  12. Angkutan barang khusus BBM dan BBG
  13. Pimpinan lembaga tinggi RI (Presiden/Wakil Presiden; Ketua MPR/DPR/DPD; Ketua MA/MK/KY/BPK; Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI dan Polri)
  14. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  15. Kendaraan dengan pengawasan dari Polri (kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM)
(ed: ydr-001)
Tags: Covid-19dendaganjil genapInmendagrilalu lintasPPKMtilang
Previous Post

Inilah Daftar Hari Libur Nasional 2022. Catat Tanggalnya!

Next Post

BSI Gandeng 5 Kampus Genjot Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

Baca Juga

Pentingnya E-commerce dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Global

Pentingnya E-commerce dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Global
by Ilham Satria Lubis
Juli 16, 2023
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Dalam era globalisasi yang terus berkembang, tantangan ekonomi tidak dapat dihindari. Terlebih lagi, dengan munculnya pandemi COVID-19 yang...

Read more

Siap Produksi IndoVac, Milestone Bio Farma untuk Memperkuat Kemandirian Sektor Farmasi Indonesia

Siap Produksi IndoVac, Milestone Bio Farma untuk Memperkuat Kemandirian Sektor Farmasi Indonesia
by Ilham Satria Lubis
September 8, 2022
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM - PT Bio Farma (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) di bidang farmasi dan kesehatan, berhasil menorehkan sebuah...

Read more

Pemerintah Kembali Menerapkan PPKM Level 1 Di Seluruh Indonesia

Pemerintah Kembali Menerapkan PPKM Level 1 Di Seluruh Indonesia
by Ilham Satria Lubis
Agustus 3, 2022
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Setelah beberapa bulan yang lalu pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan dan melonggarkan...

Read more

Covid Di Indonesia Tembus 1.000 Pasien Per 15 Juni 2022

Covid Di Indonesia Tembus 1.000 Pasien Per 15 Juni 2022
by Ilham Satria Lubis
Juni 16, 2022
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Saat ini pemerintah melalui menteri kesehatan terus memperbarui data terkait kasus covid-19 di Indonesia. Per 15 Juni...

Read more

Catat! Pada 26 Ruas Ini Berlaku Ganjil Genap. Mulai Senin 6 Juni 2022

Catat! Pada 26 Ruas Ini Berlaku Ganjil Genap. Mulai Senin 6 Juni 2022
by administrator
Mei 28, 2022
0

Oleh : Yudi Rachman Jakarta, STABILITASBISNIS.COM - Dengan mobilitas Jakarta yang semakin ramai, sejak Jakarta berstatus PPKM Level 1. Maka...

Read more

Pasca Libur Lebaran 2022 Pandemi Covid 19 Tetap Terkendali, PPKM Jawa-Bali Masih Berlanjut Hingga 23 Mei 2022

Ada 9 Daerah Berstatus PPKM Level 1. Inilah Nama Daerahnya!
by administrator
Mei 10, 2022
0

Oleh : Yudi Rachman Jakarta, STABILITASBISNIS.COM - Meski pasca liburan Lebaran 2022 pandemi Covid-19 tetap terkendali, Pemerintah masih memutuskan untuk...

Read more
Load More
Next Post
MoU BSI dan 5 Kampus di Indonesia

BSI Gandeng 5 Kampus Genjot Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

Noice

Grup Lippo Suntik Dana Ke Podcast Bikinan Erick Thohir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=WqzrOdU_Xmk

Populer

  • Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Hewan Purba Berukuran Raksasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Badminton : Olahraga yang Menyenangkan dan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berwisata Sekaligus Belajar Di Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bingung Mau Nonton Film Bioskop Apa? Mari Simak 5 Rekomendasi Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Stabilitas Bisnis

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Navigate Site

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In