Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Pada Senin (21/9/2021) pemerintah kembali menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maysarakat (PPKM). Kemudian pada esok harinya, melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri No. 43 tentang PPKM Level 4, 3, 2, Covid-19 di Jawa-Bali.
Pada peraturan yang terbit Selasa (22/9/2021) tersebut pemerintah menetapkan seluruh wilayah kota administrasi DKI Jakarta berada pada PPKM Level 3. Selama peraturan tersebut berlaku yakni dari 22 September hingga 4 Oktober 2021, maka sistem ganjil genap masih berlaku.
Ketentuan mengenai sistem ganjil genap yang diterapkan di DKI Jakarta merujuk kepada SK Kadishub No. 345 Tahun 2021, yang berlaku sejak 24 Agustus 2021, tepat pada hari pertama pemerintah menentukan DKI Jakarta berada pada PPKM Level 3.
Ketentuan ganjil genap yang berlaku pada PPKM Level 3 di Jakarta berdasarkan SK Kadishub No. 345 Tahun 2021. Peraturan ini berlaku sejak 24 Agustus 2021, tepat pada hari pertama PPKM Level 3 di Ibu Kota. Sistem ganjil-genap diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur, dari jam 06.00 hingga 20.00 WIB. Namun tapi tidak semua jalur di ibu kota yang memberlakukan peraturan tersebut, hanya tiga kawasan saja, yaitu: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Bila pengguna kendaraan melanggar, maka akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Di dalam pasal tersebut khususnya ayat 1 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Selain kawasan strategis di atas, penerapan sistem ganjil-genap juga diberlakukan sampai ke lokasi wisata tertentu yang terletak di ibukota, yaitu: Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.
Tidak semua kendaraan wajib megikuti peraturan ganjil-genap, ada kendaraan-kendaraan tertentu yang dikecualikan, yaitu kendaraan:
- Petugas Kesehatan penanganan Covid-19
- Mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19
- Pengangkut oksigen
- Pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Angkutan barang pengangkut logistik
- Pembawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum (plat kuning)
- Digerakkan motor listrik
- Sepeda motor
- Angkutan barang khusus BBM dan BBG
- Pimpinan lembaga tinggi RI (Presiden/Wakil Presiden; Ketua MPR/DPR/DPD; Ketua MA/MK/KY/BPK; Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI dan Polri)
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dengan pengawasan dari Polri (kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM)