Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Meski tahun 2021 belum usai, tidak salahnya bila sudah diketahui kapan saja hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan. Dengan mengetahui itu, paling tidak sebuah perusahaan sudah bisa ancang-ancang membuat perencanaan bisnis.
Tidak hanya lembaga, pribadi atau pun keluarga pun sudah bisa menyusun langkah-langkah sekaligus target yang akan ditetapkan. Termasuk merencanakan jadwal liburan bersama keluarga atau orang-orang tercinta. Tentu dengan catatan, situasi tahun depan semakin jauh lebih baik dari dua tahun sebelumnya.
Seperti diketahui berssama, sudah hampir dua tahun pandemi ini berlangsung, banyak perencanaan pribadi maupun lembaga atau perusahaan yang berantakan atau akhirnya berputar haluan dikarenakan hadirnya pandemi yang tidak pernah diperhitungkan sebelumnya.
Namun terlepas dari kondisi nanti akan seperti apa, untuk 2022. Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun depan pemerintah juga sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama. Penetapan tersebut disampaikan pemerintah pada Rabu (22/9/2021). Diumumkan saat diselenggarakan rapat koordinasi (rakor) tingkat Menteri yang membahas mengenai hari libur nasional dan cuti 2022.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu; Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Tahun 2022 telah ditetapkan jumlah libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).
Berikut ini daftar hari libur nasional 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021.
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Namun untuk jumlah cuti bersama belum ditetapkan. Sepertinya akan diatur kemudian, tergantung situasi dan kondisi.