Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Selama ini mungkin ada yang bertanya-tanya, dasar pemerintah dalam menaikan atau menurunkan level PPKM sebuah wilayah. Di dalam aturan yang baru saja terbit pagi ini dalam bentuk instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) dijelaskan, bahwa turun atau naiknya level PPKM itu dilihat dari indikator vaksinisasi yang dilakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri No. 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut mulai berlaku pada hari ini (14/9/2021) hingga Senin (20/9/2021).
Inmendagri yang terbit pada hari ini, merupakan acuan teknis bagi gubernur, walikota, bupati untuk membatasi sekaligus mengendalikan aktifitas masyarakat yang disesuaikan dengan level PPKM di daerah masing-masing.
Tito Karnavian, menteri dalam negeri menjelaskan, bahwa instruksi diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan yang disampaikan presiden mengenai perpanjangan kembali PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Seperti yang disampaikan semalam (13/9/2021) oleh pemerintah melalui Menteri Kemaritiman dan Investasi, PPKM pada bulan ini masih diperpanjang untuk periode 14 – 20 September 2021.
Di dalam aturan tersebut, selain mengatur sejumlah daerah propinsi, kabupaten, dan kota juga mencantumkan mengenai penetapan level wilayah yang merujuk kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Seperti penurunan level pada sebuah kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2 bisa dilakukan dengan cara melihat indikator pencapaian vaksinisasi dosis 1 sebesar 50 % dari total jumlah penduduk usia di bawah 60 tahun, juga capaian vaksiniasi dosis 1 sebesar 40% bagi penduduk berusia di atas 60 tahun.
Begitu juga dengan penurunan dari level 2 menjadi level 1. Ukurannya adalah, pemerintah daerah setempat telah berhasil melakukan vaksinisasi dosis 1 minimal sebanyak 70% dari total jumlah penduduk berusia di bawah 60 tahun dan sebesar 60% bagi penduduk penduduk berusia di atas 60 tahun.
Masing-masing daerah akan diberikan tenggat waktu selama 2 minggu untuk mencapai target tersebut. Bila dalam waktu 2 minggu tidak mencapai target, maka status level daerah tersebut akan tetap seperti semula atau bahkan dinaikkan lagi bila ternyata dalam perkembangan jumlah yang terinfeksi malah bertambah.
Penyesuaian tersebut juga berlaku untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung raya, Semarang Raya, Solo raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Rya, Malang Raya, Kota dan kabupaten Magelang serta Bali.