• Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, September 25, 2023
  • Login
Stabilitas Bisnis
Advertisement
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama
No Result
View All Result
Stabilitas Bisnis
No Result
View All Result
Home BERITA

Ketiga Kalinya Pada September Ini, PPKM Diperpanjang Kembali Hingga 20 September 2021

by administrator
September 14, 2021
in BERITA, Gadget, Nasional
0
PPKM diperpanjang lagi

PPKM diperpanjang dari 14 hingga 20 September 2021

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Sejak istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digunakan, setiap Senin malam rakyat Indonesia mempunyai kebiasaan baru yang selalu ditunggu-tunggu; pengumuman yang disampaikan pemerintah mengenai status PPKM, apakah diperpanjang atau tidak.

Bagi yang menanti PPKM tidak diperpanjang, untuk sementara harus gigit jari, karena pengumuman pemerintah semalam tidak sesuai dengan penantiannya. Iya, pemerintah menginformasikan bahwa PPKM pada September ini diperpanjang kembali, untuk ketiga kalinya. Dan sudah delapan kali sejak pemberlakuan PPKM darurat yang dimulai pada 3 – 20 Juli 2021.

BeritaTerkait

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

September 24, 2023

Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS Lulusan SMA, Syarat dan Caranya

September 18, 2023

Pesta Rakyat Simpedes: Kerap Ikut Pameran BRI, UMKM Kripik ‘So Kressh’ Punya Ribuan Re-Seller

September 16, 2023

Semalam (14/9/2021) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  (Marves), Luhut Binsar Panjaitan pun menyampaikan, bahwa PPKM Jawa – Bali untuk periode ini berlaku sejak 14 – 20 September 2021. Luhut juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memberlakukan PPKM per-level di seluruh Jawa – Bali dan melakukan evaluasi setiap minggunya. Pernyataan tersebut seolah ingin menjawab pertanyaan yang datang dari sebagian masyarakat dimana menginginkan PPKM tidak diperpanjang lagi.

Ia menambahkan, mengapa diperpanjang kembali? Karena kalau dilepas sama sekali, maka pandemi akan menjadi sulit dikendalikan. “Kita tidak ingin gelombang besar itu kembali datang. Kita sudah pernah mengalami itu dan melihat pengalaman yang terjadi pada banyak negara juga. Jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang pernah terjadi pada berbagai negara,” tegas Luhut.

Apa yang disampaikan pemerintah sejalan dengan sejalan dengan pendapat Dicky Budiman, ahli epidemiologi Indonesia dari Griffith University. Ia memang menyarankan agar pemerintah tetap memberlakukan PPKM atau kembali memperpanjang. Tidak hanya untuk Jawa-bali, tapi juga daerah lainnya. PPKM merupakan alat pemerintah mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Sepertinya, pemberlakukan PPKM berjalan cukup efektif untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sekaligus mengukur perkembangan pandemik di sebuah daerah. Dengan PPKM ini, masyarakat sudah bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari, meski belum normal seperti masa sebelum pandemi datang.

Menurut Dicky, selama masih terjadi penambahan kasus sebaiknya PPKM sebaiknya terus diberlakukan, mungkin yang membedakan tingkatannya saja. “Karena pada setiap pandemi, WHO memberlakukan seperti itu, bergradasi. Kalau status pandeminya sudah dicabut, baru PPKM  tidak diberlakukan kembali,” jelasnya.

Jadi, selama status pendemi belum dicabut, maka pemerintah akan terus memberlakukan PPKM. Dan, yang berhak mencabut status tersebut adalah WHO, organisasi kesehatan tingkat dunia, bukan pemerintah.

Nah, yang membedakan antara satu daerah dengan daerah lainnya adalah status levelnya. Dengan status level tersebut, pemerintah setempat mulai bisa melakukan standar aktifitas yang disesuaikan dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) No. 42 Tahun 2021 PPKM Level 4, 3, 2, Covid-19 di Jawa – Bali.

(ed:ydr-001)

Previous Post

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

Next Post

Inilah Salah Satu Syarat Sebuah Daerah Bila Ingin Turun Level PPKM

Baca Juga

Toyota Innova Zenix: Menggabungkan Kenyamanan dan Kecanggihan dalam Mobil Keluarga

Toyota Innova Zenix: Menggabungkan Kenyamanan dan Kecanggihan dalam Mobil Keluarga
by Ilham Satria Lubis
September 25, 2023
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Toyota Innova Zenix adalah varian terbaru dari Toyota Innova, sebuah mobil keluarga yang telah menjadi salah satu yang...

Read more

Toyota Calya LCGC: Kombinasi Ideal Antara Efisiensi, Kualitas, dan Keluarga

Toyota Calya LCGC: Kombinasi Ideal Antara Efisiensi, Kualitas, dan Keluarga
by Ilham Satria Lubis
September 24, 2023
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Mobil Low Cost Green Car (LCGC) Toyota Calya adalah salah satu pilihan terbaik bagi keluarga Indonesia yang mencari...

Read more

G30S/PKI: Sejarah dan Latar Belakang Peristiwa Tragis di Indonesia

G30S/PKI: Sejarah dan Latar Belakang Peristiwa Tragis di Indonesia
by Ilham Satria Lubis
September 24, 2023
0

Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) adalah salah satu episode paling gelap dalam sejarah modern Indonesia. Peristiwa ini...

Read more

Inilah Cara Menjadi Eksportir Pemula Yang Sukses

Inilah Cara Menjadi Eksportir Pemula Yang Sukses
by Dio Ramadhani
September 24, 2023
0

Jakarta – Untuk menjadi eksportir pemula yang sukses diperlukan beberapa syarat yang harus di penuhi, Adapun syarat - syarat tersebut...

Read more

Dukung UMKM Go Digital, Bank Mandiri Menandatangani Kerja Sama Dengan FishLog

Bank Mandiri Bidik Investasi Pembiayaan Hijau di AIPF 2023
by Dio Ramadhani
September 24, 2023
0

Jakarta - Bank Mandiri terus mendorong pertumbuhan kredit UMKM melalui layanan digital yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini dilakukan...

Read more

Biang Kerok Harga Beras Melonjak

Biang Kerok Harga Beras Melonjak
by Dio Ramadhani
September 24, 2023
0

Jakarta – Pada September 2023 kenaikan harga beras yang menembus 4,4 persen sebagaimana diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aida...

Read more
Load More
Next Post
Vaksin Covid 19

Inilah Salah Satu Syarat Sebuah Daerah Bila Ingin Turun Level PPKM

PPKM Periode 3

Mana Saja Daerah Yang Termasuk Level 4, 3 dan 2? Inilah Datanya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=WqzrOdU_Xmk

Populer

  • Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    Hanya Ada 8 Pinjol Halal! Sisanya Haram, Karena Pinjol Konvensional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Hewan Purba Berukuran Raksasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Badminton : Olahraga yang Menyenangkan dan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berwisata Sekaligus Belajar Di Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bingung Mau Nonton Film Bioskop Apa? Mari Simak 5 Rekomendasi Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Stabilitas Bisnis

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Navigate Site

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Manajemen
  • Term Of Service
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • Global
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Daerah
  • EKBIS
    • Makro
    • BUMN
    • Sektor Riil
    • Perbankan
    • IKNB
    • Asuransi
  • EMITEN
    • BUMN
    • Swasta
  • START UP
    • Fintech
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Jalan-jalan
    • Info Gadget
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Selebriti
  • OPINI
  • EVENT
    • Tanggal Penting
    • Workshop
  • PROFIL
  • ADVERTORIAL
  • KHAZANAH
    • Ramadhan
    • Pendidikan
    • Agama

© 2023 JNews - Hak Cipta Milik Webukmku

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In