Jakarta, STABILITASBISNIS.COM – Sejak istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digunakan, setiap Senin malam rakyat Indonesia mempunyai kebiasaan baru yang selalu ditunggu-tunggu; pengumuman yang disampaikan pemerintah mengenai status PPKM, apakah diperpanjang atau tidak.
Bagi yang menanti PPKM tidak diperpanjang, untuk sementara harus gigit jari, karena pengumuman pemerintah semalam tidak sesuai dengan penantiannya. Iya, pemerintah menginformasikan bahwa PPKM pada September ini diperpanjang kembali, untuk ketiga kalinya. Dan sudah delapan kali sejak pemberlakuan PPKM darurat yang dimulai pada 3 – 20 Juli 2021.
Semalam (14/9/2021) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan pun menyampaikan, bahwa PPKM Jawa – Bali untuk periode ini berlaku sejak 14 – 20 September 2021. Luhut juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memberlakukan PPKM per-level di seluruh Jawa – Bali dan melakukan evaluasi setiap minggunya. Pernyataan tersebut seolah ingin menjawab pertanyaan yang datang dari sebagian masyarakat dimana menginginkan PPKM tidak diperpanjang lagi.
Ia menambahkan, mengapa diperpanjang kembali? Karena kalau dilepas sama sekali, maka pandemi akan menjadi sulit dikendalikan. “Kita tidak ingin gelombang besar itu kembali datang. Kita sudah pernah mengalami itu dan melihat pengalaman yang terjadi pada banyak negara juga. Jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang pernah terjadi pada berbagai negara,” tegas Luhut.
Apa yang disampaikan pemerintah sejalan dengan sejalan dengan pendapat Dicky Budiman, ahli epidemiologi Indonesia dari Griffith University. Ia memang menyarankan agar pemerintah tetap memberlakukan PPKM atau kembali memperpanjang. Tidak hanya untuk Jawa-bali, tapi juga daerah lainnya. PPKM merupakan alat pemerintah mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Sepertinya, pemberlakukan PPKM berjalan cukup efektif untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sekaligus mengukur perkembangan pandemik di sebuah daerah. Dengan PPKM ini, masyarakat sudah bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari, meski belum normal seperti masa sebelum pandemi datang.
Menurut Dicky, selama masih terjadi penambahan kasus sebaiknya PPKM sebaiknya terus diberlakukan, mungkin yang membedakan tingkatannya saja. “Karena pada setiap pandemi, WHO memberlakukan seperti itu, bergradasi. Kalau status pandeminya sudah dicabut, baru PPKM tidak diberlakukan kembali,” jelasnya.
Jadi, selama status pendemi belum dicabut, maka pemerintah akan terus memberlakukan PPKM. Dan, yang berhak mencabut status tersebut adalah WHO, organisasi kesehatan tingkat dunia, bukan pemerintah.
Nah, yang membedakan antara satu daerah dengan daerah lainnya adalah status levelnya. Dengan status level tersebut, pemerintah setempat mulai bisa melakukan standar aktifitas yang disesuaikan dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) No. 42 Tahun 2021 PPKM Level 4, 3, 2, Covid-19 di Jawa – Bali.
(ed:ydr-001)